Transparansi juga menjadi sorotan utama.
Masyarakat kini memiliki hak kontrol yang lebih besar terhadap kinerja perangkat desa.
Setiap rupiah Dana Desa yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan yang akurat.
Perangkat desa bukan sekadar administrator, melainkan manajer pembangunan yang harus memastikan setiap program berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Kesimpulan
Tugas, pokok, dan fungsi perangkat desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 mencerminkan semangat penguatan desa sebagai subjek pembangunan.
Dengan pembagian tugas yang jelas antara Sekretariat (Sekdes dan Kaur), Pelaksana Teknis (Kasi), dan Kewilayahan (Kadun), diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih profesional dan sistematis.
Keberhasilan implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada integritas dan kompetensi individu yang duduk di struktur perangkat desa.
Tantangan masa depan desa yang semakin kompleks menuntut perangkat desa yang tidak hanya memahami administrasi, tetapi juga memiliki empati dan inovasi dalam melayani warga. ***
