Bungko News – JAKARTA – Kabar yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan akhirnya mulai menemui titik terang.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Informasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama para pegawai negeri yang menantikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Banyak yang mulai bertanya-tanya, berapa nominal gaji ke-13 ASN 2026 yang akan masuk ke rekening? Apakah benar bisa mencapai puluhan juta rupiah?
Berdasarkan aturan terbaru yang telah dirilis pemerintah, pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut, pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama karena tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya sekolah, hingga keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.
Mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026.
Jika ada kendala administratif di tingkat instansi pusat maupun daerah, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni sesuai kesiapan anggaran dan proses pencairan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan umumnya dimulai pada minggu pertama Juni.
Tahun ini, pola yang sama diperkirakan kembali terjadi, sehingga ASN bisa mulai mengecek rekening sejak awal bulan.