Berita

Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta

Diperbarui 0 4 mnt baca 630 kata 3 halaman
Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta
Foto: Pixabay/Janson_G

Untuk ASN pusat, pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBN dan sistem penggajian masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara ASN daerah akan menunggu proses pencairan dari APBD sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk pensiunan, pencairan akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN.

Nominalnya sangat bergantung pada golongan, jabatan, instansi, dan komponen tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok - tunjangan keluarga - tunjangan pangan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum - tunjangan kinerja (tukin) / tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Karena adanya tunjangan kinerja, nominal yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok biasa.

Sebagai gambaran, ASN dengan jabatan struktural atau pejabat tinggi bisa menerima nominal hingga belasan juta bahkan puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data yang beredar dari sumber resmi, kisaran nominal maksimal untuk beberapa jabatan adalah sebagai berikut:

- pejabat setara Eselon I: sekitar Rp24,8 juta - pejabat setara Eselon II: sekitar Rp19,5 juta - pejabat setara Eselon III: sekitar Rp13,8 juta - pejabat setara Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara untuk pejabat pimpinan lembaga non-struktural, nominalnya bahkan dapat menembus Rp31 juta.

Inilah alasan mengapa banyak ASN menyebut gaji ke-13 tahun ini berpotensi “tembus puluhan juta”.

ukan hanya PNS pusat, PPPK dan ASN daerah juga berhak menerima gaji ke-13.

Berita Terkait