Bungko News – Kabar gembira sekaligus catatan penting datang dari PT Taspen (Persero) bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tags: Pensiunan Pns
Kabar gembira sekaligus catatan penting datang dari PT Taspen (Persero) bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Namun, terdapat satu hal krusial yang perlu dipahami: tidak semua pensiunan akan menerima dana tersebut secara bersamaan pada tanggal tersebut.
PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi berbagai perbankan dan PT Pos Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," demikian keterangan Taspen dalam unggahan Instagram @taspen, seperti dikutip berbagai media, Selasa (2/6/2026). Namun, tanggal 2 Juni merupakan titik awal pelaksanaan pembayaran secara bertahap, bukan jaminan bahwa seluruh dana akan masuk ke rekening pada hari itu juga.
PT Taspen (Persero) secara resmi meminta para pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026 untuk bersabar dan menunggu. "Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026 secara bertahap melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing. Apabila belum diterima, mohon dapat menunggu terlebih dahulu untuk mengantisipasi proses transfer antar Bank," tulis Taspen melalui akun Instagram resminya.
Hal Penting yang Diingatkan Taspen: Lakukan Autentikasi
Di tengah proses pencairan yang dilakukan secara bertahap, Taspen mengingatkan satu hal yang sangat penting dan seringkali terlupakan oleh para pensiunan PNS, yaitu kewajiban melakukan autentikasi atau absensi.