Berita

Selamat Pensiunan! Taspen Pastikan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok Selasa 2 Juni 2026, Bebas Potongan dan Pajak

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,475 kata
Selamat Pensiunan! Taspen Pastikan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok Selasa 2 Juni 2026, Bebas Potongan dan Pajak
Selamat Pensiunan! Taspen Pastikan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok Selasa 2 Juni 2026, Bebas Potongan dan Pajak — Bebas Potong...

Bungko News – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) tahun 2026 akan mulai disalurkan mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026

Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) tahun 2026 akan mulai disalurkan mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, memastikan seluruh penerima manfaat dapat menikmati haknya tepat waktu.

Kepastian ini berdasarkan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tidak hanya itu, langkah Taspen ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Penyaluran Otomatis Tanpa Prosedur Rumit

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. Hal ini berarti para pensiunan tidak perlu repot mengurus berkas atau datang ke kantor cabang — dana akan otomatis masuk ke rekening masing-masing.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses transfer serentak ini dijadwalkan mulai besok pagi, sehingga para pensiunan diharapkan dapat mulai mengecek rekening masing-masing mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Dasar Hukum yang Mengatur

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1), pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah memilih bulan Juni sebagai waktu pencairan dengan pertimbangan utama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan ASN

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Dua Kelompok ASN yang Tidak Menerima

Meskipun kabar ini menggembirakan, tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13. Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikian, kelompok tersebut termasuk ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan

Besaran Gaji Ketiga Belas yang diterima setiap pensiunan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, besaran yang diterima setiap individu akan bervariatif tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing.

Meskipun nominal pasti setiap pensiunan berbeda, secara umum besaran gaji ke-13 untuk pensiunan mengacu pada rentang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah gambaran rentang besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan kepangkatan:

  • Golongan I: Berlaku rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

  • Golongan II: Berlaku rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

  • Golongan III: Berlaku rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

  • Golongan IV: Berlaku rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.410.300

*(Rentang nominal di atas berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pasti yang diterima dapat berbeda sesuai dengan data masing-masing individu.)*

Untuk ASN aktif yang masih bekerja, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Bebas Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun yang biasanya dipotong dari pembayaran bulanan. Tidak hanya itu, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 juga telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, para pensiunan akan menerima dana dalam jumlah utuh (take home pay) tanpa pengurangan sedikit pun. Kebijakan ini memberikan kelegaan finansial yang signifikan bagi para penerima manfaat.

Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda

Taspen juga mengatur ketentuan bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat:

  1. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  2. Pengecualian bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya — baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

  3. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.

Cara Mudah Cek Pencairan di HP

Para pensiunan tidak perlu repot untuk memastikan dana sudah masuk. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel masing-masing:

  1. Melalui Aplikasi Mobile Banking: Buka aplikasi mobile banking dari bank yang terhubung dengan rekening pensiun Anda (bank mitra bayar Taspen), lalu cek mutasi rekening atau riwayat transaksi.

  2. Melalui Aplikasi Andal by Taspen: Login ke aplikasi resmi Taspen, "Andal by Taspen", yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, dan pilih menu informasi pembayaran manfaat.

  3. Cek Langsung ke ATM: Anda juga dapat langsung mengecek saldo rekening di mesin ATM terdekat dari bank mitra bayar Taspen.

Taspen juga mengimbau para peserta untuk melakukan autentikasi pada awal bulan melalui kanal yang disediakan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.

Imbauan: Waspada Penipuan!

Di tengah euforia pencairan, Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Maraknya aksi penipuan dengan iming-iming bantuan pencairan gaji ke-13 atau permintaan data pribadi melalui telepon, SMS, atau media sosial menjadi perhatian serius perusahaan.

Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Tidak ada petugas Taspen yang akan meminta uang, PIN, password, atau kode OTP kepada penerima manfaat. Jika ada pihak yang mengaku dari Taspen dan meminta informasi sensitif atau sejumlah uang, segera laporkan ke kantor cabang terdekat atau call center resmi.

Pastikan untuk selalu memperoleh informasi hanya melalui:

  • Kantor Cabang TASPEN terdekat di seluruh Indonesia

  • Call Center 1500919 (gratis)

  • Situs web resmi: www.taspen.co.id

  • Aplikasi Andal by TASPEN

  • Akun media sosial resmi TASPEN yang telah terverifikasi (Instagram: @taspen)

Dukungan Nyata terhadap Program Asta Cita

Langkah Taspen menyalurkan Gaji Ketiga Belas ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Dengan mengalirkan dana segar ke masyarakat, pemerintah berharap roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat dan kuat menjelang pertengahan tahun, menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif bagi berbagai sektor usaha, terutama di bidang perdagangan dan jasa.

Penutup

Mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026, dana Gaji Ketiga Belas akan mulai mengalir ke rekening para pensiunan ASN di seluruh Indonesia melalui 46 mitra bayar Taspen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Bagi yang belum menerima di awal hari, tidak perlu panik — proses penyaluran bertahap akan berlangsung selama beberapa hari ke depan mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan orang. Pastikan data rekening masih aktif, lakukan autentikasi secara berkala, dan selalu waspada terhadap potensi penipuan.

Selamat menikmati hak Anda, para pahlawan bangsa!


Redaksi

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari PT TASPEN (Persero), Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, serta berbagai sumber berita terpercaya per 1 Juni 2026. Besaran dan ketentuan dapat disesuaikan lebih lanjut oleh pemerintah. Untuk informasi terkini, hubungi call center TASPEN 1500919 atau kunjungi kantor cabang terdekat.

Berita Terkait