Pedoman Media Siber
Komitmen kami dalam menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sesuai ketetapan Dewan Pers Republik Indonesia untuk menjaga etika jurnalisme digital.
1 Ruang Lingkup dan Definisi
Pedoman ini mengatur seluruh kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Bungko News sebagai media siber. Media siber adalah segala bentuk media yang menyajikan informasi secara berkala dan interaktif melalui jaringan internet, yang meliputi portal berita, situs web, maupun platform digital lainnya.
- Cakupan: Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang diproduksi dan dipublikasikan di domain Bungko News, termasuk teks, fotografi, video, grafis interaktif, serta konten audio dan multimedia lainnya.
- Subjek: Pedoman ini mengikat seluruh jurnalis, editor, kontributor, maupun pihak ketiga yang memproduksi konten atas nama Bungko News.
2 Prasyarat Pemberitaan
Setiap pemberitaan wajib memenuhi prasyarat dasar jurnalisme yang bertanggung jawab:
- Berkeadilan: Pemberitaan harus dilakukan secara adil dengan tidak memihak kepentingan tertentu.
- Kejelasan Sumber: Sumber berita harus dicantumkan secara jelas, kecuali jika sumber meminta perlindungan anonimitas sesuai ketentuan etika.
- Keseimbangan: Berita wajib menyajikan pandangan dari berbagai pihak yang terkait, tanpa mendominasi salah satu sudut pandang secara berlebihan.
- Kejujuran: Segala bentuk rekayasa, pemutarbalikan fakta, dan penyesatan publik dilarang keras.
3 Identitas dan Keterbukaan
Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi terhadap identitas media dan sumber informasi:
- Identitas Media: Bungko News mencantumkan identitas lengkap pengelola media, termasuk nama badan hukum, alamat kantor redaksi, dan kontak yang dapat dijangkau publik.
- Identitas Jurnalis: Setiap karya jurnalistik mencantumkan nama penulis yang bertanggung jawab atas konten tersebut.
- Perlindungan Sumber: Identitas sumber informasi yang meminta kerahasiaan dijaga sepenuhnya, sepanjang informasi yang disampaikan tervalidasi dan penting bagi kepentingan publik.
4 Akurasi dan Verifikasi Fakta
Berita yang kami terbitkan wajib bersifat akurat, faktual, dan telah melewati proses verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan.
- Pengecekan Silang (Cross-check): Informasi dari satu sumber wajib dikonfirmasi melalui sumber independen lainnya.
- Praduga Tak Bersalah: Dalam pemberitaan kasus hukum, asas praduga tak bersalah wajib dihormati tanpa pengecualian.
- Hak Jawab: Pihak yang diberitakan secara negatif berhak memberikan jawaban dan klarifikasi yang dimuat secara proporsional dan seimbang.
5 Konten Buatan Pengguna (UGC)
Sebagai media siber interaktif, kami menyediakan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi. Pengelolaan konten buatan pengguna (User Generated Content) tunduk pada aturan berikut:
6 Pencabutan dan Koreksi Berita
Kami berkewajiban secara etis untuk segera melakukan koreksi secara terbuka apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan.
- Koreksi Transparan: Kesalahan diperbaiki dengan mencantumkan catatan koreksi yang menjelaskan kesalahan dan waktu perbaikan, tanpa menghapus riwayat secara sembunyi.
- Pencabutan Berita: Pencabutan berita hanya dilakukan dengan alasan yang dicantumkan secara transparan — kecuali jika pencabutan berdasarkan order pengadilan atau untuk perlindungan keselamatan jiwa.
- Rujukan Prosedur: Prosedur lengkap mengenai koreksi dan hak jawab diatur dalam Kebijakan Koreksi & Hak Jawab kami.
7 Pemisahan Konten Editorial dan Iklan
Bungko News memisahkan secara tegas antara konten editorial independen dengan konten komersial berbayar.
- Pelabelan Wajib: Konten berbayar wajib diberi label yang jelas dan mudah terlihat, seperti "Sponsor", "Promosi", "Advertorial", atau "Konten Partner".
- Larangan Pengaruh: Pihak pengiklan dilarang mempengaruhi isi, sudut pandang, maupun keputusan pemberitaan redaksi.
- Transparansi Afiliasi: Hubungan afiliasi komersial yang relevan dengan konten wajib diungkapkan kepada pembaca secara terang-terangan.
8 Penghormatan Hak Cipta
Kami menghormati karya cipta pihak lain dan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hak kekayaan intelektual:
- Pengutipan Sah: Penggunaan materi dari pihak ketiga wajib mencantumkan sumber asli dan/atau tautan (hyperlink) sesuai ketentuan pengutipan yang berlaku.
- Larangan Plagiarisme: Plagiarisme dalam bentuk apapun dilarang keras dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Penghargaan Karya: Kami mengutamakan produksi konten orisinal dan memberikan atribusi yang layak kepada setiap kontributor.
9 Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami berhak mengajukan pengaduan. Apabila penyelesaian musyawarah internal tidak tercapai, Anda berhak mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.