Bungko News – Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh Indonesia Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026 Tags: Cek Rekening
Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) melalui unggahan di media sosial resminya memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan mulai disalurkan secara bertahap melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan resmi Taspen seperti dikutip, Senin (1/6/2026).
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang akan segera dimulai.
Selain itu, pencairan dana tersebut juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Merujuk pada Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI