Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai bulan Juni ini Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026 Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026
Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai bulan Juni ini.
Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, para PPPK akan menerima penghasilan dua kali lipat di bulan Juni karena selain gaji ke-13, mereka juga tetap menerima gaji rutin bulanan yang biasa ditransfer setiap tanggal 1.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sesuai aturan tersebut, besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan yang diterima masing-masing golongan pada bulan Mei 2026.
Berikut rincian lengkap daftar komponen, ketentuan pencairan, serta syarat penerima gaji ke-13 bagi PPPK.
Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 PPPK tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup beberapa komponen tunjangan.
Perlu dicatat bahwa komponen yang diterima dapat berbeda tergantung sumber anggarannya, apakah dari APBN (untuk PPPK di instansi pusat) atau APBD (untuk PPPK di instansi daerah).
A. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK dengan Sumber Anggaran APBN
PPPK yang bertugas di instansi pusat dan anggarannya bersumber dari APBN akan menerima komponen gaji ke-13 sebagai berikut: