Berita

Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,039 kata 4 halaman
Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair
Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair — Komponen Gaji Ke...

Ketentuan Khusus Bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK yang belum genap masa kerjanya.

Berikut rinciannya:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun namun lebih dari satu bulan: Gaji ke-13 diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.

  • Masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026: PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK yang baru diangkat.

PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Perlu dicatat pula bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapatkan gaji ke-13, karena aturan ini hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Penting! Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa poin penting terkait pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026:

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang telah ditanggung oleh pemerintah.

Berita Terkait