Berita

Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,039 kata 4 halaman
Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair
Kabar Gembira untuk PPPK: Juni 2026 Terima Penghasilan Dobel! Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Cair — Komponen Gaji Ke...

Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai bulan Juni ini Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026 Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026

Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai bulan Juni ini.

Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, para PPPK akan menerima penghasilan dua kali lipat di bulan Juni karena selain gaji ke-13, mereka juga tetap menerima gaji rutin bulanan yang biasa ditransfer setiap tanggal 1.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sesuai aturan tersebut, besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan yang diterima masing-masing golongan pada bulan Mei 2026.

Berikut rincian lengkap daftar komponen, ketentuan pencairan, serta syarat penerima gaji ke-13 bagi PPPK.

Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 PPPK tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup beberapa komponen tunjangan.

Perlu dicatat bahwa komponen yang diterima dapat berbeda tergantung sumber anggarannya, apakah dari APBN (untuk PPPK di instansi pusat) atau APBD (untuk PPPK di instansi daerah).

A. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK dengan Sumber Anggaran APBN

PPPK yang bertugas di instansi pusat dan anggarannya bersumber dari APBN akan menerima komponen gaji ke-13 sebagai berikut:

No. Komponen Keterangan
1 Gaji Pokok Sesuai pangkat dan masa kerja
2 Tunjangan Keluarga Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak)
3 Tunjangan Pangan Setara dengan kebutuhan pokok
4 Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Disesuaikan dengan jabatan yang diampu
5 Tunjangan Kinerja Sesuai kebijakan dan ketentuan instansi masing-masing

B. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK dengan Sumber Anggaran APBD

PPPK di instansi daerah (pemprov/pemkot) yang anggarannya bersumber dari APBD menerima komponen yang serupa, namun nominalnya dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Dengan komponen-komponen tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK bisa berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta kebijakan tunjangan kinerja di instansi masing-masing.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan gaji ke-13 bagi PPPK dan ASN lainnya dimulai secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dan melakukan transfer melalui bank penyalur maupun PT Taspen (Persero) untuk pensiunan.

Pemerintah pusat dan daerah telah bergerak cepat merealisasikan pembayaran ini.

Sebagai contoh nyata, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 8.935 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Pemprov Sumsel menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 ASN, dengan rincian 18.328 di antaranya adalah PPPK yang menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhatian! Pencairan gaji ke-13 PPPK dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Kementerian Keuangan, gelombang pertama diprioritaskan bagi ASN golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta pensiunan.

PPPK, golongan III dan IV, serta pejabat negara akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

Masyarakat diimbau bersabar dan mengecek rekening secara berkala.

Ketentuan Khusus Bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK yang belum genap masa kerjanya.

Berikut rinciannya:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun namun lebih dari satu bulan: Gaji ke-13 diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.

  • Masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026: PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK yang baru diangkat.

PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Perlu dicatat pula bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapatkan gaji ke-13, karena aturan ini hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Penting! Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa poin penting terkait pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026:

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang telah ditanggung oleh pemerintah.

  • Apabila penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  • Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing melalui bank penyalur.

  • Pastikan data kepegawaian dan rekening Anda sudah sesuai dan terupdate di sistem instansi masing-masing.

Tips Mengelola Gaji Ke-13

Mengingat gaji ke-13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, berikut rekomendasi pengelolaannya:

  1. Prioritaskan kebutuhan pendidikan anak untuk pendaftaran sekolah, buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.

  2. Alokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga.

  3. Sisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.

  4. Hindari penggunaan konsumtif yang tidak mendesak.

Pemerintah berharap dengan adanya tambahan penghasilan dua kali lipat di bulan Juni ini, para PPPK dan seluruh ASN dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

PPPK dapat memantau status pencairan gaji ke-13 dengan langkah-langkah berikut:

  1. Cek rekening secara berkala melalui aplikasi mobile banking atau ATM.

  2. Hubungi bendahara instansi masing-masing untuk memastikan data kepegawaian sudah benar.

  3. Pantau informasi resmi dari instansi terkait, baik pusat maupun daerah.

Pemerintah terus berupaya agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat sasaran.

Tetap waspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas dan jangan pernah memberikan data pribadi atau mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi pencairan.

Semoga tambahan penghasilan ini dapat bermanfaat bagi seluruh PPPK dan keluarganya!

Berita Terkait