Berita

Jangan Panik! Ini Alasan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Belum Cair 2 Juni 2026 Menurut PP Terbaru

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,347 kata 4 halaman
Jangan Panik! Ini Alasan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Belum Cair 2 Juni 2026 Menurut PP Terbaru
Tni Polri – Jangan Panik! Ini Alasan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Belum Cair 2 Juni 2026 Menurut PP Terbaru — Lantas, ...

Bungko News – Meskipun pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih mempertanyakan mengapa dana tambahan tersebut belum masuk ke

Meskipun pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih mempertanyakan mengapa dana tambahan tersebut belum masuk ke rekening mereka.

Lantas, apa sebenarnya penyebabnya?

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai secara serentak pada 2 Juni 2026.

Namun, proses ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus untuk semua golongan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang karena proses pembayaran akan dilakukan langsung secara otomatis oleh sistem.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

1. Pencairan Dilakukan Secara Bertahap, Bukan Sekaligus

Kesalahan pemahaman yang paling umum terjadi adalah anggapan bahwa semua penerima akan mendapatkan dana secara bersamaan di tanggal yang sama.

Faktanya, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan sejumlah faktor teknis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan, gelombang pertama pencairan diprioritaskan bagi ASN golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta para pensiunan.

Sementara itu, ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta PPPK akan menyusul dalam beberapa hari ke depan sesuai mekanisme masing-masing instansi.

Prioritas ini diberikan untuk memastikan distribusi bantuan keuangan yang tepat sasaran dan tidak membebani sistem perbankan secara bersamaan.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, misalnya, telah menyiapkan anggaran Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026. "Cair bertahap, mulai besok ya, tanggal 2 Juni 2026," ungkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sriyono.

2. Kendala Administratif dan Teknis Pencairan di Instansi Masing-masing

Pemerintah sendiri telah mengantisipasi bahwa pencairan gaji ke-13 dapat terkendala oleh berbagai faktor administratif.

Berita Terkait