Khusus PNS yang Baru Pensiun
Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Cara Mengecek Status Pencairan Gaji Ke-13
Bagi ASN dan pensiunan yang ingin memantau status pencairan gaji ke-13, berikut cara-cara yang dapat dilakukan:
-
Cek Rekening Secara Berkala: Pantau mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking atau ATM dari bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI).
-
Gunakan Aplikasi Andal by Taspen (khusus pensiunan): Unduh aplikasi resmi Andal by Taspen di Play Store atau App Store, login menggunakan Nomor TASPEN (NOTAS) atau NIK, lalu pilih menu "Informasi Pembayaran" atau "Rincian Gaji".
-
Hubungi Bendahara Instansi: Pastikan data kepegawaian sudah sesuai dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.
-
Hubungi Call Center Taspen: 1500 919
Kesimpulan
Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang belum menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026, hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama:
-
Proses pencairan yang dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua golongan menerima di tanggal yang sama.
-
Kendala teknis dan administratif di masing-masing instansi yang dapat memperlambat proses transfer.
-
Kategori pengecualian sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain dipastikan tidak berhak menerima.
Jika Anda yakin termasuk dalam kategori penerima yang berhak, bersabarlah karena proses pencairan dalam masa bertahap.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero), atau instansi masing-masing, serta tidak mudah percaya pada isu hoaks yang beredar.
Tetap pantau rekening secara berkala dalam beberapa hari ke depan.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi seluruh ASN yang menantikan gaji ke-13 tahun 2026.