Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Artinya, meskipun targetnya Juni, pelaksanaan di lapangan dapat mengalami penyesuaian.
"Apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi aturan tersebut.
Kendala yang dimaksud antara lain:
-
Keterlambatan verifikasi data kepegawaian oleh masing-masing instansi.
-
Proses rekonsiliasi anggaran antara pusat dan daerah yang belum tuntas.
-
Antrean transfer antar bank yang menyebabkan perbedaan waktu masuknya dana ke rekening penerima.
-
Penyesuaian sistem pembayaran di bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, serta PT Pos Indonesia).
Taspen menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Namun, karena melibatkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia dengan sistem yang berbeda-beda, maka jeda waktu antar satu bank dengan bank lain sangat mungkin terjadi.
Jika gaji ke-13 belum cair pada awal Juni 2026, ASN tidak perlu langsung khawatir.
Pastikan untuk menunggu hingga beberapa hari ke depan karena pencairan dalam masa bertahap.
3. Kategori ASN yang Memang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Bagi ASN yang sudah yakin seharusnya menerima, namun hingga kini belum ada tanda-tanda transfer, ada kemungkinan Anda termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13 sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:
Kategori 1: Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
Karena tidak memperoleh hak keuangan dari negara, pegawai dengan status CLTN ini otomatis dicoret dari daftar penerima.