Berita

Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,254 kata 4 halaman
Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih
Golongan Xvii – Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih — G...

Bungko News – Kabar bahagia menyambut seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diprediksi akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 secara bertahap mulai awal Juni

Kabar bahagia menyambut seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diprediksi akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 secara bertahap mulai awal Juni.

Tidak hanya itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, akan menerima rapel gaji pokok secara proporsional sesuai periode pengabdian.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan bulan Mei 2026 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Lantas, berapa estimasi nominal yang akan masuk ke rekening para PPPK dari golongan I hingga XVII? Berikut rinciannya.


Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 (Golongan I – XVII)

Meskipun gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen, gaji pokok menjadi fondasi utama perhitungan.

Besaran gaji pokok PPPK tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut rincian lengkapnya per golongan tanpa tabel:

Golongan I memiliki rentang gaji pokok antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Golongan II menerima gaji pokok dari Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.

Golongan III berada di kisaran Rp2.206.500 – Rp3.201.200.

Golongan IV mendapatkan Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.

Golongan V berkisar antara Rp2.397.100 dan Rp3.477.100.

Golongan VI melonjak ke rentang Rp2.742.800 – Rp4.367.100.

Golongan VII menerima Rp2.858.600 hingga Rp4.549.400.

Berita Terkait