Golongan VIII berada di kisaran Rp2.978.200 – Rp4.739.100.
Golongan IX mendapat Rp3.102.500 sampai Rp4.936.800.
Golongan X berkisar Rp3.231.500 – Rp5.142.800.
Golongan XI menerima Rp3.365.600 hingga Rp5.357.500.
Golongan XII berada di rentang Rp3.505.500 – Rp5.581.200.
Golongan XIII mendapatkan Rp3.650.700 sampai Rp5.814.000.
Golongan XIV melonjak ke Rp3.940.900 – Rp6.472.500.
Golongan XV berkisar Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
Golongan XVI menerima Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
Golongan XVII (tertinggi) mendapatkan Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Catatan penting: Angka di atas adalah gaji pokok saja. Untuk mengetahui total gaji ke-13 yang akan diterima, harus ditambahkan dengan tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.
Prediksi Cair & Rapel Gaji Pokok: Penjelasan Khusus untuk PPPK
Salah satu poin paling dinanti adalah soal rapel gaji pokok.
Istilah "rapel" dalam konteks ini merujuk pada perhitungan gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun per 1 Juni 2026.
Berikut ketentuannya berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan : Gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Rumusnya: (lama masa kerja dalam bulan / 12) x total penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan). Contoh: Jika baru bekerja 6 bulan, maka menerima setengah dari total gaji ke-13 penuh.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan (belum genap 30 hari sebelum 1 Juni 2026) : Dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
-
PPPK paruh waktu : Statusnya masih dalam proses verifikasi. Beberapa daerah seperti Pemprov Bengkulu dan Pemkot Salatiga telah mengalokasikan anggaran untuk PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.