Rapel bukan untuk kenaikan gaji berkala : Perlu diluruskan, yang dimaksud rapel di sini adalah penyesuaian proporsional gaji ke-13, bukan rapel kenaikan gaji pokok tahunan. Isu kenaikan gaji berkala untuk PPPK masih dalam kajian pemerintah.
Daftar Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026 (Lengkap)
Gaji ke-13 yang akan cair ke rekening PPPK terdiri dari beberapa komponen berikut:
-
Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak maksimal 2 anak masing-masing 2% dari gaji pokok.
-
Tunjangan pangan – setara dengan nilai 10 kg beras per bulan.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – tergantung pada posisi dan tanggung jawab.
-
Tunjangan kinerja – sesuai dengan kinerja dan kebijakan instansi masing-masing (besaran bervariasi antar kementerian/lembaga/daerah).
Dengan komponen-komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima PPPK bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih dari gaji pokok biasa, tergantung besaran tunjangan kinerja di tempatnya bertugas.
Jadwal Pencairan: Bertahap Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (untuk pensiunan), pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
Prioritas gelombang pertama diberikan kepada ASN golongan I dan II, TNI/Polri berpangkat rendah, serta pensiunan.
PPPK, golongan III hingga XVII, serta pejabat negara akan menyusul dalam beberapa hari setelahnya. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening masing-masing melalui bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan lain-lain).
PPPK diimbau untuk:
-
Memastikan nomor rekening yang terdaftar aktif.
-
Rutin mengecek mutasi rekening melalui mobile banking atau ATM.
-
Tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta biaya administrasi.
Kategori PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain: