Berita

Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,254 kata 4 halaman
Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih
Golongan Xvii – Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih — G...
  • Rapel bukan untuk kenaikan gaji berkala : Perlu diluruskan, yang dimaksud rapel di sini adalah penyesuaian proporsional gaji ke-13, bukan rapel kenaikan gaji pokok tahunan. Isu kenaikan gaji berkala untuk PPPK masih dalam kajian pemerintah.


  • Daftar Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026 (Lengkap)

    Gaji ke-13 yang akan cair ke rekening PPPK terdiri dari beberapa komponen berikut:

    1. Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja.

    2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak maksimal 2 anak masing-masing 2% dari gaji pokok.

    3. Tunjangan pangan – setara dengan nilai 10 kg beras per bulan.

    4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – tergantung pada posisi dan tanggung jawab.

    5. Tunjangan kinerja – sesuai dengan kinerja dan kebijakan instansi masing-masing (besaran bervariasi antar kementerian/lembaga/daerah).

    Dengan komponen-komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima PPPK bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih dari gaji pokok biasa, tergantung besaran tunjangan kinerja di tempatnya bertugas.


    Jadwal Pencairan: Bertahap Mulai 2 Juni 2026

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (untuk pensiunan), pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Prioritas gelombang pertama diberikan kepada ASN golongan I dan II, TNI/Polri berpangkat rendah, serta pensiunan.

    PPPK, golongan III hingga XVII, serta pejabat negara akan menyusul dalam beberapa hari setelahnya. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening masing-masing melalui bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan lain-lain).

    PPPK diimbau untuk:

    • Memastikan nomor rekening yang terdaftar aktif.

    • Rutin mengecek mutasi rekening melalui mobile banking atau ATM.

    • Tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta biaya administrasi.


    Kategori PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

    Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:

    Berita Terkait