Berita

Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya
Pppk Paruh – Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya — Ju...

Bungko News – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026 Namun, di tengah euforia pencairan yang berlangsung serentak, faktanya masih ada sejumlah dokumen penting yang "tertahan" di meja para pejabat

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, di tengah euforia pencairan yang berlangsung serentak, faktanya masih ada sejumlah dokumen penting yang "tertahan" di meja para pejabat.

Alhasil, meskipun jadwal pencairan sudah berlangsung, realisasi di lapangan tidak semulus yang dibayangkan.

Mulai dari petunjuk teknis untuk PPPK paruh waktu, surat edaran yang belum merata ke daerah, hingga alokasi anggaran yang masih bermasalah—semuanya masih dalam status "sedang diproses".

Lantas, apa saja yang sebenarnya masih ditunggu hingga membuat gegernya pencairan gaji ke-13 ini berlangsung ala kadarnya? Berikut ulasannya.

I. Juknis PPPK Paruh Waktu: Paling Lama Ditunggu, hingga Hari H Tak Jelas

PPPK paruh waktu nyaris menjadi sebutan paling trending di antara para aparatur negara.

Pasalnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sudah terbit, faktanya aturan turunan berupa petunjuk teknis (juknis) untuk PPPK paruh waktu belum juga dirilis hingga akhir Mei 2026.

Kondisi ini menyisakan ruang abu-abu yang membuat banyak pihak waspada.

Menurut sejumlah sumber internal Kementerian Keuangan, setidaknya ada 4 poin krusial yang masih digodok dalam juknis tersebut:

A. Penegasan Status Penerima Berdasarkan Jenis Kontrak

PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut PPPK tanpa membedakan status kerja penuh waktu atau paruh waktu.

Namun, tanpa juknis yang jelas, interpretasi ini bisa berbeda antarinstansi.

Banyak pegawai khawatir bahwa status kontrak mereka akan menjadi alasan untuk tidak mendapatkan tunjangan ini.

Padahal, secara normatif, mereka tetap menjadi bagian dari ASN dan berkontribusi aktif dalam pelayanan publik.

B. Dasar Perhitungan Gaji Ke-13 yang Proporsional

Pertanyaan besar mengemuka: apakah besaran tunjangan untuk PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja (proporsional) atau disamakan dengan pegawai penuh waktu? Jika dihitung proporsional, pegawai yang bekerja 20 jam per minggu misalnya, akan mendapatkan separuh dari tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu.

Namun jika disamaratakan, ini bisa menjadi kebijakan yang lebih menguntungkan.

Tanpa aturan jelas, risiko ketimpangan tetap tinggi.

C. Standarisasi Kebijakan Antarinstansi

Tanpa juknis yang seragam, tiap lembaga bisa saja memiliki pendekatan berbeda dalam menyalurkan gaji ke-13. Perbedaan interpretasi antarinstansi sering terjadi dalam birokrasi.

Berita Terkait