Berita

Jangan Lewatkan! Cara Cek Saldo Rekening Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri, PPPK, dan Pensiunan yang Dicairkan Serentak 2 Juni 2026 – Segini Uang Masuk

Diperbarui 0 5 mnt baca 874 kata 3 halaman
Jangan Lewatkan! Cara Cek Saldo Rekening Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri, PPPK, dan Pensiunan yang Dicairkan Serentak 2 Juni 2026 – Segini Uang Masuk
Jangan Lewatkan! Cara Cek Saldo Rekening Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri, PPPK, dan Pensiunan yang Dicairkan Serentak 2 Juni 202...

Bungko News – Selasa, 2 Juni 2026, Anda bisa segera menyapa mesin ATM atau membuka ponsel untuk mengecek rekening Cara Paling Mudah: Cek Saldo Rekening Hanya Lewat HP Cara Paling Mudah: Cek Saldo Rekening Hanya Lewat HP Tags: Cek Saldo Tags: Cek Saldo

Selasa, 2 Juni 2026, Anda bisa segera menyapa mesin ATM atau membuka ponsel untuk mengecek rekening.

Pemerintah resmi mengawali pencairan gaji ke-13 tahun 2026, dengan jadwal yang disusun bertahap untuk memastikan semua aparatur negara dan pensiunan mendapatkan haknya dengan tertib.


Jadwal Pencairan Bertahap, Mulai 2 Juni 2026

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2026.

Namun, jangan khawatir jika saldo Anda belum muncul langsung di hari pertama, karena prosesnya dilakukan secara bergelombang.

Gelombang Pertama (2 Juni 2026): Para penerima di gelombang perdana ini adalah pensiunan di seluruh Indonesia, ASN dengan golongan I dan II, serta anggota TNI/Polri berpangkat rendah.

Melalui PT Taspen (Persero), dana untuk mereka langsung dikirim ke 46 mitra bayar yang tersebar luas.

Gelombang Selanjutnya (Menyusul): Bagi Anda ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyaluran akan memasuki rekening Anda dalam beberapa hari ke depan, sesuai jadwal dari Kementerian Keuangan.

Catatan Penting: Pemerintah sebenarnya memberi kelonggaran. Jika ada kendala teknis, PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyebutkan pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026. Namun, dengan persiapan matang, proses dipastikan berjalan sesuai jadwal utama.


Siapa Saja yang Berhak, dan Siapa yang Tak Kebagian?

Kepastian ini diatur jelas dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut rinciannya agar Anda tak salah duga:

✅ Berhak Menerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

❌ Tidak Berhak Menerima: Jangan kecewa jika Anda termasuk dalam dua kategori ini, karena aturan bersifat mutlak:

Berita Terkait