Berita

Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,254 kata 4 halaman
Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih
Golongan Xvii – Pencairan Gaji Ke-13 & Rapel PPPK Juni 2026 – Golongan I Sampai XVII Bisa Terima Hingga Rp7 Juta Lebih — G...
  • ASN (termasuk PPPK) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

  • PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026.

  • PPPK paruh waktu (masih menunggu kepastian aturan lebih lanjut, namun hingga saat ini belum masuk daftar penerima).


Hal Penting yang Perlu Diperhatikan PPPK

  • Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk potongan kredit atau iuran wajib. Pajak penghasilan telah ditanggung pemerintah sehingga dana masuk utuh ke rekening.

  • Apabila seorang PPPK memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya juga sebagai pensiunan dari pekerjaan sebelumnya), gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  • Waspada penipuan! Taspen dan Kemenkeu tidak pernah meminta transfer uang, data pribadi melalui telepon, atau tautan tidak dikenal. Seluruh proses bersifat otomatis.


Kesimpulan

Para PPPK dari golongan I hingga XVII patut berbahagia.

Gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi cair mulai awal Juni, lengkap dengan mekanisme rapel proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap setahun.

Estimasi gaji pokok tertinggi mencapai Rp7,3 juta per bulan (golongan XVII), dan setelah ditambah tunjangan, total penghasilan di bulan Juni bisa berlipat ganda.

Pastikan data diri dan rekening Anda sudah benar, lakukan cek saldo secara berkala, dan jangan lupa untuk memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan persiapan tahun ajaran baru.

Semoga kabar ini membawa keberkahan bagi seluruh PPPK di tanah air.

Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan instansi masing-masing.

Berita Terkait