Kabar bahagia menyambut seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diprediksi akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 secara bertahap mulai awal Juni
Kabar bahagia menyambut seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diprediksi akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 secara bertahap mulai awal Juni.
Tidak hanya itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, akan menerima rapel gaji pokok secara proporsional sesuai periode pengabdian.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan bulan Mei 2026 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Lantas, berapa estimasi nominal yang akan masuk ke rekening para PPPK dari golongan I hingga XVII? Berikut rinciannya.
Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 (Golongan I – XVII)
Meskipun gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen, gaji pokok menjadi fondasi utama perhitungan.
Besaran gaji pokok PPPK tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut rincian lengkapnya per golongan tanpa tabel:
Golongan I memiliki rentang gaji pokok antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Golongan II menerima gaji pokok dari Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.
Golongan III berada di kisaran Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
Golongan IV mendapatkan Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
Golongan V berkisar antara Rp2.397.100 dan Rp3.477.100.
Golongan VI melonjak ke rentang Rp2.742.800 – Rp4.367.100.
Golongan VII menerima Rp2.858.600 hingga Rp4.549.400.
Golongan VIII berada di kisaran Rp2.978.200 – Rp4.739.100.
Golongan IX mendapat Rp3.102.500 sampai Rp4.936.800.
Golongan X berkisar Rp3.231.500 – Rp5.142.800.
Golongan XI menerima Rp3.365.600 hingga Rp5.357.500.
Golongan XII berada di rentang Rp3.505.500 – Rp5.581.200.
Golongan XIII mendapatkan Rp3.650.700 sampai Rp5.814.000.
Golongan XIV melonjak ke Rp3.940.900 – Rp6.472.500.
Golongan XV berkisar Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
Golongan XVI menerima Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
Golongan XVII (tertinggi) mendapatkan Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Catatan penting: Angka di atas adalah gaji pokok saja. Untuk mengetahui total gaji ke-13 yang akan diterima, harus ditambahkan dengan tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.
Prediksi Cair & Rapel Gaji Pokok: Penjelasan Khusus untuk PPPK
Salah satu poin paling dinanti adalah soal rapel gaji pokok.
Istilah "rapel" dalam konteks ini merujuk pada perhitungan gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun per 1 Juni 2026.
Berikut ketentuannya berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan : Gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Rumusnya: (lama masa kerja dalam bulan / 12) x total penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan). Contoh: Jika baru bekerja 6 bulan, maka menerima setengah dari total gaji ke-13 penuh.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan (belum genap 30 hari sebelum 1 Juni 2026) : Dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
-
PPPK paruh waktu : Statusnya masih dalam proses verifikasi. Beberapa daerah seperti Pemprov Bengkulu dan Pemkot Salatiga telah mengalokasikan anggaran untuk PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.
-
Rapel bukan untuk kenaikan gaji berkala : Perlu diluruskan, yang dimaksud rapel di sini adalah penyesuaian proporsional gaji ke-13, bukan rapel kenaikan gaji pokok tahunan. Isu kenaikan gaji berkala untuk PPPK masih dalam kajian pemerintah.
Daftar Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026 (Lengkap)
Gaji ke-13 yang akan cair ke rekening PPPK terdiri dari beberapa komponen berikut:
-
Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak maksimal 2 anak masing-masing 2% dari gaji pokok.
-
Tunjangan pangan – setara dengan nilai 10 kg beras per bulan.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – tergantung pada posisi dan tanggung jawab.
-
Tunjangan kinerja – sesuai dengan kinerja dan kebijakan instansi masing-masing (besaran bervariasi antar kementerian/lembaga/daerah).
Dengan komponen-komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima PPPK bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih dari gaji pokok biasa, tergantung besaran tunjangan kinerja di tempatnya bertugas.
Jadwal Pencairan: Bertahap Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (untuk pensiunan), pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
Prioritas gelombang pertama diberikan kepada ASN golongan I dan II, TNI/Polri berpangkat rendah, serta pensiunan.
PPPK, golongan III hingga XVII, serta pejabat negara akan menyusul dalam beberapa hari setelahnya. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening masing-masing melalui bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan lain-lain).
PPPK diimbau untuk:
-
Memastikan nomor rekening yang terdaftar aktif.
-
Rutin mengecek mutasi rekening melalui mobile banking atau ATM.
-
Tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta biaya administrasi.
Kategori PPPK yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
-
ASN (termasuk PPPK) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
-
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026.
-
PPPK paruh waktu (masih menunggu kepastian aturan lebih lanjut, namun hingga saat ini belum masuk daftar penerima).
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan PPPK
-
Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk potongan kredit atau iuran wajib. Pajak penghasilan telah ditanggung pemerintah sehingga dana masuk utuh ke rekening.
-
Apabila seorang PPPK memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya juga sebagai pensiunan dari pekerjaan sebelumnya), gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
-
Waspada penipuan! Taspen dan Kemenkeu tidak pernah meminta transfer uang, data pribadi melalui telepon, atau tautan tidak dikenal. Seluruh proses bersifat otomatis.
Kesimpulan
Para PPPK dari golongan I hingga XVII patut berbahagia.
Gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi cair mulai awal Juni, lengkap dengan mekanisme rapel proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap setahun.
Estimasi gaji pokok tertinggi mencapai Rp7,3 juta per bulan (golongan XVII), dan setelah ditambah tunjangan, total penghasilan di bulan Juni bisa berlipat ganda.
Pastikan data diri dan rekening Anda sudah benar, lakukan cek saldo secara berkala, dan jangan lupa untuk memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan persiapan tahun ajaran baru.
Semoga kabar ini membawa keberkahan bagi seluruh PPPK di tanah air.
Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan instansi masing-masing.