Berita

Cek Rekening! 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Resmi Masuk, Ini Rincian Nominalnya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,478 kata 4 halaman
Cek Rekening! 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Resmi Masuk, Ini Rincian Nominalnya
Cek Rekening! 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Resmi Masuk, Ini Rincian Nominalnya — Kaba...

Bungko News – Kabar gembira datang di awal Juni 2026 bagi seluruh aparatur negara di Indonesia Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening masing-masing secara berkala Tags: Cek Rekening Tags: Cek Rekening

Kabar gembira datang di awal Juni 2026 bagi seluruh aparatur negara di Indonesia.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta para pensiunan di seluruh tanah air.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu aparatur negara dan pensiunan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan lainnya pada pertengahan tahun.


Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Dengan kata lain, seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 ini.


Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola sekaligus penyalur bagi para pensiunan telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Taspen menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis, sehingga para penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.

Penyaluran tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pensiunan menerima haknya tepat waktu tanpa kendala administratif.

Untuk ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri), pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, sebagian besar instansi mulai menyalurkan pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2026.


Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima dalam satu bulan.

Berita Terkait