Kabar gembira datang di awal Juni 2026 bagi seluruh aparatur negara di Indonesia Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening masing-masing secara berkala Tags: Cek Rekening Tags: Cek Rekening
Kabar gembira datang di awal Juni 2026 bagi seluruh aparatur negara di Indonesia.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta para pensiunan di seluruh tanah air.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu aparatur negara dan pensiunan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan lainnya pada pertengahan tahun.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, gaji ke-13 diberikan kepada:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
Dengan kata lain, seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 ini.
Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026
PT Taspen (Persero) sebagai pengelola sekaligus penyalur bagi para pensiunan telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Taspen menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis, sehingga para penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.
Penyaluran tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pensiunan menerima haknya tepat waktu tanpa kendala administratif.
Untuk ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri), pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, sebagian besar instansi mulai menyalurkan pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2026.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima dalam satu bulan.
Artinya, setiap penerima akan mendapatkan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, pangkat, jabatan, masa kerja, serta instansi masing-masing.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terdiri atas lima unsur utama:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Untuk PNS dan PPPK yang digaji menggunakan APBN, komponen gaji ketiga belasnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Besaran Gaji Ke-13 PPPK
Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 yang cair pada 2 Juni 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
-
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
-
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
-
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
-
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
-
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
-
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
-
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
-
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
-
Golongan X (Masa kerja 3 tahun): Rp3.420.800
-
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.660.700
-
Golongan XII (Masa kerja 3 tahun): Rp3.967.800
-
Golongan XIII (Masa kerja 3 tahun): Rp4.282.400
-
Golongan XIV (Masa kerja 3 tahun): Rp4.608.100
-
Golongan XV (Masa kerja 3 tahun): Rp4.945.600
-
Golongan XVI (Masa kerja 3 tahun): Rp5.295.800
-
Golongan XVII (Masa kerja 3 tahun): Rp5.696.800
Catatan: Besaran di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu (part-time) juga dipastikan tetap mendapat gaji ke-13.
Namun, komponen yang diterimanya tidak sama dengan kategori ASN lainnya.
Komponen gaji ke-13 PPPK paruh waktu diatur dalam petunjuk teknis PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja >10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600
-
-
Pendidikan SMA/DI/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja >10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500
-
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.493.200
-
Masa kerja >10 tahun: Rp5.962.100
-
Masa kerja >20 tahun: Rp6.450.000
-
-
Pendidikan Sarjana (S1):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.160.600
-
Masa kerja >10 tahun: Rp6.669.600
-
Masa kerja >20 tahun: Rp7.196.700
-
Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026
Dua Golongan yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Meskipun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat dua kategori ASN yang dikecualikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun di luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 juga tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Salah satu tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan yang dimulai pada awal Juni, para orang tua dari kalangan aparatur negara dapat memanfaatkan dana tambahan ini untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat di tengah tahun.
Anggaran dan Realisasi di Berbagai Daerah
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Sebagai contoh, Kantor Wilayah Bengkulu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk 34.673 aparatur sipil negara (ASN) dari instansi vertikal pusat, termasuk anggota TNI/Polri di daerah tersebut, yang mencapai sekitar Rp140,63 miliar.
Sementara itu, Pemkab Maros menyiapkan alokasi gaji ke-13 untuk PPPK mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 di Kabupaten Maros juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi para penerima gaji ke-13, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Cek Rekening Secara Berkala – Karena pencairan dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, ada kemungkinan waktu penerimaan dana berbeda-beda antar wilayah.
-
Tidak Perlu Mengajukan Permohonan – Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh Taspen dan instansi masing-masing. Penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.
-
Nominal Bervariasi – Besaran yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, jabatan, serta tunjangan kinerja masing-masing. Jangan membandingkan nominal yang diterima dengan orang lain karena setiap individu memiliki komponen penghasilan yang berbeda.
-
Manfaatkan dengan Bijak – Gaji ke-13 diberikan terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Prioritaskan penggunaan dana untuk kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan pokok keluarga.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026 menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya tambahan penghasilan setara satu bulan gaji ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening masing-masing secara berkala.
Bagi yang belum menerima dalam gelombang pertama, jangan khawatir — penyaluran akan terus berlangsung secara bertahap hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.
Semoga bermanfaat dan selamat menikmati gaji ke-13 tahun 2026!