Meskipun pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih mempertanyakan mengapa dana tambahan tersebut belum masuk ke
Meskipun pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih mempertanyakan mengapa dana tambahan tersebut belum masuk ke rekening mereka.
Lantas, apa sebenarnya penyebabnya?
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai secara serentak pada 2 Juni 2026.
Namun, proses ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus untuk semua golongan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang karena proses pembayaran akan dilakukan langsung secara otomatis oleh sistem.
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
1. Pencairan Dilakukan Secara Bertahap, Bukan Sekaligus
Kesalahan pemahaman yang paling umum terjadi adalah anggapan bahwa semua penerima akan mendapatkan dana secara bersamaan di tanggal yang sama.
Faktanya, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan sejumlah faktor teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan, gelombang pertama pencairan diprioritaskan bagi ASN golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta para pensiunan.
Sementara itu, ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta PPPK akan menyusul dalam beberapa hari ke depan sesuai mekanisme masing-masing instansi.
Prioritas ini diberikan untuk memastikan distribusi bantuan keuangan yang tepat sasaran dan tidak membebani sistem perbankan secara bersamaan.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, misalnya, telah menyiapkan anggaran Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026. "Cair bertahap, mulai besok ya, tanggal 2 Juni 2026," ungkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sriyono.
2. Kendala Administratif dan Teknis Pencairan di Instansi Masing-masing
Pemerintah sendiri telah mengantisipasi bahwa pencairan gaji ke-13 dapat terkendala oleh berbagai faktor administratif.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Artinya, meskipun targetnya Juni, pelaksanaan di lapangan dapat mengalami penyesuaian.
"Apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi aturan tersebut.
Kendala yang dimaksud antara lain:
-
Keterlambatan verifikasi data kepegawaian oleh masing-masing instansi.
-
Proses rekonsiliasi anggaran antara pusat dan daerah yang belum tuntas.
-
Antrean transfer antar bank yang menyebabkan perbedaan waktu masuknya dana ke rekening penerima.
-
Penyesuaian sistem pembayaran di bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, serta PT Pos Indonesia).
Taspen menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Namun, karena melibatkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia dengan sistem yang berbeda-beda, maka jeda waktu antar satu bank dengan bank lain sangat mungkin terjadi.
Jika gaji ke-13 belum cair pada awal Juni 2026, ASN tidak perlu langsung khawatir.
Pastikan untuk menunggu hingga beberapa hari ke depan karena pencairan dalam masa bertahap.
3. Kategori ASN yang Memang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Bagi ASN yang sudah yakin seharusnya menerima, namun hingga kini belum ada tanda-tanda transfer, ada kemungkinan Anda termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13 sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:
Kategori 1: Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
Karena tidak memperoleh hak keuangan dari negara, pegawai dengan status CLTN ini otomatis dicoret dari daftar penerima.
Kategori 2: Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Dengan kata lain, negara menegaskan tidak akan ada sistem pengupahan ganda (double funding).
Jika seorang ASN telah menerima kompensasi dari tempat penugasan barunya, maka otomatis dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 dari instansi induk.
Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
4. Pensiunan PNS Tidak Perlu Autentikasi Ulang
Taspen memastikan bahwa bagi para pensiunan, pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilakukan tanpa perlu melakukan proses autentikasi atau absensi ulang.
Proses otomatis ini berlaku melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji pensiun rutin yang mengharuskan autentikasi setiap bulan.
Dengan sistem otomatis ini, Taspen berupaya untuk mempercepat proses pencairan dan mengurangi antrean administrasi yang sering menjadi kendala di lapangan.
5. Poin Penting Lainnya Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Berikut poin-poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 yang perlu diketahui:
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Bebas Potongan Iuran
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan yang mungkin timbul ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima pensiunan akan masuk secara utuh ke rekening masing-masing.
Status Penerima Ganda
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.
Khusus PNS yang Baru Pensiun
Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Cara Mengecek Status Pencairan Gaji Ke-13
Bagi ASN dan pensiunan yang ingin memantau status pencairan gaji ke-13, berikut cara-cara yang dapat dilakukan:
-
Cek Rekening Secara Berkala: Pantau mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking atau ATM dari bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI).
-
Gunakan Aplikasi Andal by Taspen (khusus pensiunan): Unduh aplikasi resmi Andal by Taspen di Play Store atau App Store, login menggunakan Nomor TASPEN (NOTAS) atau NIK, lalu pilih menu "Informasi Pembayaran" atau "Rincian Gaji".
-
Hubungi Bendahara Instansi: Pastikan data kepegawaian sudah sesuai dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.
-
Hubungi Call Center Taspen: 1500 919
Kesimpulan
Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang belum menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2026, hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama:
-
Proses pencairan yang dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua golongan menerima di tanggal yang sama.
-
Kendala teknis dan administratif di masing-masing instansi yang dapat memperlambat proses transfer.
-
Kategori pengecualian sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain dipastikan tidak berhak menerima.
Jika Anda yakin termasuk dalam kategori penerima yang berhak, bersabarlah karena proses pencairan dalam masa bertahap.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero), atau instansi masing-masing, serta tidak mudah percaya pada isu hoaks yang beredar.
Tetap pantau rekening secara berkala dalam beberapa hari ke depan.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi seluruh ASN yang menantikan gaji ke-13 tahun 2026.