Kategori 2: Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Dengan kata lain, negara menegaskan tidak akan ada sistem pengupahan ganda (double funding).
Jika seorang ASN telah menerima kompensasi dari tempat penugasan barunya, maka otomatis dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 dari instansi induk.
Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
4. Pensiunan PNS Tidak Perlu Autentikasi Ulang
Taspen memastikan bahwa bagi para pensiunan, pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilakukan tanpa perlu melakukan proses autentikasi atau absensi ulang.
Proses otomatis ini berlaku melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji pensiun rutin yang mengharuskan autentikasi setiap bulan.
Dengan sistem otomatis ini, Taspen berupaya untuk mempercepat proses pencairan dan mengurangi antrean administrasi yang sering menjadi kendala di lapangan.
5. Poin Penting Lainnya Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Berikut poin-poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 yang perlu diketahui:
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Bebas Potongan Iuran
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan yang mungkin timbul ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima pensiunan akan masuk secara utuh ke rekening masing-masing.
Status Penerima Ganda
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.