| No. | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Pokok | Sesuai pangkat dan masa kerja |
| 2 | Tunjangan Keluarga | Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak) |
| 3 | Tunjangan Pangan | Setara dengan kebutuhan pokok |
| 4 | Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum | Disesuaikan dengan jabatan yang diampu |
| 5 | Tunjangan Kinerja | Sesuai kebijakan dan ketentuan instansi masing-masing |
B. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK dengan Sumber Anggaran APBD
PPPK di instansi daerah (pemprov/pemkot) yang anggarannya bersumber dari APBD menerima komponen yang serupa, namun nominalnya dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan komponen-komponen tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK bisa berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta kebijakan tunjangan kinerja di instansi masing-masing.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 bagi PPPK dan ASN lainnya dimulai secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dan melakukan transfer melalui bank penyalur maupun PT Taspen (Persero) untuk pensiunan.
Pemerintah pusat dan daerah telah bergerak cepat merealisasikan pembayaran ini.
Sebagai contoh nyata, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 8.935 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Pemprov Sumsel menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 ASN, dengan rincian 18.328 di antaranya adalah PPPK yang menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhatian! Pencairan gaji ke-13 PPPK dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Kementerian Keuangan, gelombang pertama diprioritaskan bagi ASN golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta pensiunan.
PPPK, golongan III dan IV, serta pejabat negara akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.
Masyarakat diimbau bersabar dan mengecek rekening secara berkala.