Berita

Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta

Diperbarui 0 4 mnt baca 630 kata 3 halaman
Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta
Foto: Pixabay/Janson_G

JAKARTA – Kabar yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan akhirnya mulai menemui titik terang.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Informasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama para pegawai negeri yang menantikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Banyak yang mulai bertanya-tanya, berapa nominal gaji ke-13 ASN 2026 yang akan masuk ke rekening? Apakah benar bisa mencapai puluhan juta rupiah?

Berdasarkan aturan terbaru yang telah dirilis pemerintah, pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama karena tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya sekolah, hingga keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.

Mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026.

Jika ada kendala administratif di tingkat instansi pusat maupun daerah, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni sesuai kesiapan anggaran dan proses pencairan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan umumnya dimulai pada minggu pertama Juni.

Tahun ini, pola yang sama diperkirakan kembali terjadi, sehingga ASN bisa mulai mengecek rekening sejak awal bulan.

Untuk ASN pusat, pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBN dan sistem penggajian masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara ASN daerah akan menunggu proses pencairan dari APBD sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk pensiunan, pencairan akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN.

Nominalnya sangat bergantung pada golongan, jabatan, instansi, dan komponen tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok - tunjangan keluarga - tunjangan pangan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum - tunjangan kinerja (tukin) / tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Karena adanya tunjangan kinerja, nominal yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok biasa.

Sebagai gambaran, ASN dengan jabatan struktural atau pejabat tinggi bisa menerima nominal hingga belasan juta bahkan puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data yang beredar dari sumber resmi, kisaran nominal maksimal untuk beberapa jabatan adalah sebagai berikut:

- pejabat setara Eselon I: sekitar Rp24,8 juta - pejabat setara Eselon II: sekitar Rp19,5 juta - pejabat setara Eselon III: sekitar Rp13,8 juta - pejabat setara Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara untuk pejabat pimpinan lembaga non-struktural, nominalnya bahkan dapat menembus Rp31 juta.

Inilah alasan mengapa banyak ASN menyebut gaji ke-13 tahun ini berpotensi “tembus puluhan juta”.

ukan hanya PNS pusat, PPPK dan ASN daerah juga berhak menerima gaji ke-13.

Besaran untuk ASN daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah serta besaran TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.

Untuk PPPK, nominal umumnya mengikuti gaji pokok sesuai masa kerja dan golongan, ditambah tunjangan yang berlaku.

Artinya, PPPK dengan masa kerja tinggi dan tunjangan besar juga bisa menerima nominal yang cukup signifikan.

Pemerintah menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

- PNS - CPNS - PPPK - anggota TNI - anggota Polri - pejabat negara - pensiunan - penerima pensiun - penerima tunjangan

Jumlah penerima secara nasional diperkirakan mencapai jutaan orang, sehingga kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.

Bagi ASN yang menunggu pencairan, disarankan mulai memantau rekening gaji sejak minggu pertama Juni.

Biasanya, dana masuk secara otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan, selama data rekening aktif dan tidak ada kendala pada sistem pembayaran instansi.

Untuk ASN daerah, waktu pencairan bisa sedikit berbeda karena menyesuaikan kesiapan regulasi daerah.

Namun secara umum, seluruh proses tetap mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan besaran yang bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, gaji ke-13 tahun ini dipastikan menjadi salah satu tambahan penghasilan paling dinanti oleh para aparatur negara.

***

Berita Terkait