JAKARTA - Kabar gembira bagi sekitar 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengatur pemberian gaji ketiga belas atau gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan, pada tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2026, meskipun kepastian tanggal pastinya masih menunggu proses administrasi di masing-masing instansi.
timeline title Timeline Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 section 2026 Maret 4: PP No. 9 Tahun 2026 Ditetapkan
Sebagai Dasar Hukum April: Informasi & Simulasi
Besar Mulai Beredar Mei: Proses Administrasi
di Instansi Masing-masing Juni: Perkiraan Jadwal
Pencairan Utama Juli: Batas Waktu Pencairan
PPPK & Kategori Lain
📜 Dasar Hukum dan Aturan Resmi
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur seluruh mekanisme, mulai dari jadwal, syarat, hingga besaran yang akan diterima oleh para abdi negara.
💡 Catatan Penting: Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan tanpa potongan pajak (PPh). Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan lainnya.
🗓️ Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut adalah jadwal pencairan yang dijadwalkan:
