Berita

Segera Cair Juni 2026! Simak Jadwal dan Komponen Gaji Ke-13 ASN Terbaru

Redaksi 0 4 menit Hal 2/3
Segera Cair Juni 2026! Simak Jadwal dan Komponen Gaji Ke-13 ASN Terbaru
Segera Cair Juni 2026! Simak Jadwal dan Komponen Gaji Ke-13 ASN Terbaru — JAKARTA - Kabar gembira bagi sekitar 4 juta Apar...
    • ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri): Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Namun, tanggal pasti pencairan di masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah masih menunggu proses administrasi.
    • Pensiunan PNS: Akan menerima gaji ke-13 bersamaan dengan ASN aktif, yaitu sekitar bulan Juni 2026.
    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Presiden Prabowo telah memastikan bahwa PPPK akan menerima gaji ke-13, dengan jadwal pencairan yang diatur mulai Juni 2026.

🔍 **Detail Proses Administrasi Pencairan**

📊 Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Berikut adalah komponen utamanya:

    • Gaji Pokok: Dasar penghasilan sesuai pangkat/golongan dan jabatan.
    • Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk istri/suami dan anak.
    • Tunjangan Pangan: Tambahan penghasilan berupa uang yang nilainya disesuaikan secara berkala.
    • Tunjangan Jabatan: Khusus bagi pejabat yang mendapat tambahan berdasarkan jabatan struktural/fungsional tertentu.
    • Tunjangan Kinerja: (Komponen Baru yang Mengemuka) Beberapa sumber menyebutkan adanya kemungkinan penambahan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungan gaji ke-13 tahun ini, meskipun regulasi detailnya masih mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026.
⚠️ Perhatian: Besaran akhir akan sangat bergantung pada jabatan, golongan, dan status kepegawaian masing-masing individu. Nominal bisa bervariasi signifikan antara satu ASN dengan ASN lainnya.

👥 Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Berdasarkan aturan, penerima gaji ke-13 meliputi:

    • PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif.
    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
    • Anggota TNI dan Polri aktif.
    • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kepastian penerimaan gaji ke-13 bagi PPPK merupakan kabar yang cukup baru dan menjadi perhatian, mengingat status kepegawaian mereka yang berbeda dengan PNS.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait