- ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri): Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Namun, tanggal pasti pencairan di masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah masih menunggu proses administrasi.
- Pensiunan PNS: Akan menerima gaji ke-13 bersamaan dengan ASN aktif, yaitu sekitar bulan Juni 2026.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Presiden Prabowo telah memastikan bahwa PPPK akan menerima gaji ke-13, dengan jadwal pencairan yang diatur mulai Juni 2026.
🔍 **Detail Proses Administrasi Pencairan**
📊 Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Berikut adalah komponen utamanya:
- Gaji Pokok: Dasar penghasilan sesuai pangkat/golongan dan jabatan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Tambahan penghasilan berupa uang yang nilainya disesuaikan secara berkala.
- Tunjangan Jabatan: Khusus bagi pejabat yang mendapat tambahan berdasarkan jabatan struktural/fungsional tertentu.
- Tunjangan Kinerja: (Komponen Baru yang Mengemuka) Beberapa sumber menyebutkan adanya kemungkinan penambahan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungan gaji ke-13 tahun ini, meskipun regulasi detailnya masih mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026.
⚠️ Perhatian: Besaran akhir akan sangat bergantung pada jabatan, golongan, dan status kepegawaian masing-masing individu. Nominal bisa bervariasi signifikan antara satu ASN dengan ASN lainnya.
👥 Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan aturan, penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Anggota TNI dan Polri aktif.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kepastian penerimaan gaji ke-13 bagi PPPK merupakan kabar yang cukup baru dan menjadi perhatian, mengingat status kepegawaian mereka yang berbeda dengan PNS.
