JAKARTA — Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapat peningkatan kesejahteraan mendapat titik terang.
Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi rencana kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya pada tahun 2026.
Regulasi ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur telah masuk dalam agenda resmi negara.
Meskipun demikian, masyarakat dan kalangan ASN perlu memahami bahwa pengesahan Perpres tersebut belum otomatis berarti gaji akan langsung naik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini masih bergantung pada hasil kajian mendalam terkait kondisi fiskal atau keuangan negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dianggap sebagai langkah signifikan karena memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji hanya bersifat rencana.
Kini, rencana tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam dokumen perencanaan pemerintah.
