Menkeu Purbaya kini membuka peluang adanya kenaikan tersebut, meskipun belum bisa memberikan kepastian.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenkeu melalui Ditjen Anggaran menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji akan sangat bergantung pada prioritas pemerintah yang tertuang dalam APBN.
Jika kenaikan gaji menjadi prioritas, maka akan dialokasikan anggaran yang diperlukan.
Saat ini, Kemenkeu masih melakukan kajian setelah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan kenaikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengumumkan rincian teknis dari rencana kenaikan gaji.
Beberapa hal yang masih menjadi tanda tanya besar bagi ASN adalah:
- Jadwal pasti penerapan: Apakah akan berlaku retroaktif atau mulai pada bulan tertentu di tahun 2026?
- Besaran kenaikan: Berapa persentase peningkatan yang akan diberikan? Apakah akan merata untuk semua golongan?
- Skema prioritas: Benarkah kenaikan akan difokuskan pada garda terdepan pelayanan publik seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana diperbincangkan?
Proses kajian ini diperkirakan akan memakan waktu dan baru akan mendapatkan keputusan setelah pemerintah mengevaluasi kinerja ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
