Permohonan uji materi terkait frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU ASN dan regulasi turunannya. Keputusan tersebut sekaligus mematahkan harapan sebagian PPPK yang menginginkan kepastian hubungan kerja yang lebih stabil dan tidak bergantung pada perpanjangan kontrak.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah individu, termasuk seorang dosen berstatus PPPK. Para pemohon mempermasalahkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN, khususnya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut para pemohon, keberlanjutan hubungan kerja PPPK seharusnya tidak semata‑mata bergantung pada masa kontrak, tetapi juga mempertimbangkan prinsip merit, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Mereka berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan, non‑diskriminasi, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan Nomor 84/PUU‑XXIV/2026, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu alasan utama adalah adanya pertentangan internal dalam petitum yang diajukan pemohon. Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK. MK menilai kedua tuntutan tersebut saling menegasikan.
