Selain itu, aturan mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPAN RB Nomor 70 Tahun 2020. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena beberapa alasan, termasuk berakhirnya masa perjanjian kerja, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau ketidakcakapan jasmani/rohani.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah mekanisme yang sudah berjalan, melainkan mempertegas bahwa norma tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Respons dan Harapan PPPK
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagian PPPK berharap pemerintah dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik melalui kebijakan internal, seperti perpanjangan kontrak jangka panjang atau mekanisme evaluasi yang lebih transparan.
Beberapa pihak juga mendorong agar pemerintah memperkuat sistem merit dengan memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, terukur, dan bebas dari intervensi non‑teknis. Dengan demikian, meskipun status PPPK tetap kontraktual, keberlanjutan karier mereka dapat lebih terjamin.
