Berita

Bocoran Terbaru! Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 dan Besarannya

Redaksi 0 3 menit Hal 1/3
Bocoran Terbaru! Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 dan Besarannya
Bocoran Terbaru! Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 dan Besarannya — Kedua, penerima juga mencakup pensiunan dan pihak yang m...

Pemerintah kembali memastikan kebijakan pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda-beda.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Merujuk pada aturan pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup beberapa kelompok besar. Pertama adalah aparatur negara aktif, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Kedua, penerima juga mencakup pensiunan dan pihak yang menerima manfaat pensiun. Kelompok ini meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, serta penerima pensiun janda atau duda.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan gaji ke-13, dengan syarat tertentu. Mereka harus memiliki masa kerja minimal, perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, serta ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang.

Secara umum, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup empat kategori utama, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Skema dan Komponen Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok tambahan. Dalam praktiknya, komponen yang diterima mencakup beberapa unsur penting, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait