JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur, tidak jelas, serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi pemohon.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perbedaan status antara PNS dan PPPK tetap berlaku, sehingga upaya penyetaraan keduanya melalui jalur hukum kembali menemui jalan buntu. Isu ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan PPPK yang menilai adanya perlakuan berbeda dalam akses jabatan, hak karier, hingga kepastian hubungan kerja.
⚖️ Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi standar argumentasi yang memadai untuk menilai adanya pertentangan antara UU ASN dan UUD 1945. Menurutnya, pemohon gagal menyusun posita (argumentasi) yang komprehensif dan selaras dengan petitum (tuntutan).
❗ Pertentangan Internal dalam Tuntutan
MK menemukan adanya kontradiksi fatal dalam petitum pemohon. Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, pemohon tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
Menurut MK, jika perbedaan status dihapus, maka tuntutan kesetaraan otomatis tidak relevan lagi karena kesetaraan itu akan melekat dengan sendirinya. Dengan kata lain, dua tuntutan tersebut saling menegasikan.
