JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur, tidak jelas, serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi pemohon.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perbedaan status antara PNS dan PPPK tetap berlaku, sehingga upaya penyetaraan keduanya melalui jalur hukum kembali menemui jalan buntu.
Isu ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan PPPK yang menilai adanya perlakuan berbeda dalam akses jabatan, hak karier, hingga kepastian hubungan kerja.
⚖️ Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi standar argumentasi yang memadai untuk menilai adanya pertentangan antara UU ASN dan UUD 1945.
Menurutnya, pemohon gagal menyusun posita (argumentasi) yang komprehensif dan selaras dengan petitum (tuntutan).
❗ Pertentangan Internal dalam Tuntutan
MK menemukan adanya kontradiksi fatal dalam petitum pemohon.
Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK.
Namun di sisi lain, pemohon tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
Menurut MK, jika perbedaan status dihapus, maka tuntutan kesetaraan otomatis tidak relevan lagi karena kesetaraan itu akan melekat dengan sendirinya.
Dengan kata lain, dua tuntutan tersebut saling menegasikan.
❗ Argumentasi Dinilai Kabur dan Tidak Terukur
MK menilai pemohon tidak memberikan indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, maupun metode evaluasi yang rasional untuk mendukung dalil mereka.
Padahal, dalam pengujian undang-undang, argumentasi yang komprehensif menjadi dasar penting bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas suatu norma.
🧑🏫 Siapa Pemohonnya?
Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Yumnawati dan Supriaman, serta seorang dosen PPPK bernama Rizalul Akram.
Mereka mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja PPPK secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Pemohon juga menilai sejumlah ketentuan dalam UU ASN masih menempatkan PPPK sebagai “ASN kelas dua”, terutama terkait akses jabatan yang dinilai lebih mengutamakan PNS.
🏛️ MK: PPPK dan PNS Tetap Berbeda Status
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perbedaan status antara PNS dan PPPK merupakan bagian dari desain sistem kepegawaian nasional.
Pembedaan ini tidak serta-merta melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, selama tetap mengedepankan asas meritokrasi dan profesionalitas.
MK juga menegaskan bahwa sejak awal proses seleksi, pelamar PPPK telah mengetahui konsekuensi status yang mereka pilih, termasuk perbedaan hak, masa kerja, dan mekanisme evaluasi.
📌 Dampak Putusan MK bagi PPPK
Putusan ini memiliki sejumlah implikasi penting:
1. Status PPPK Tetap Tidak Sama dengan PNS
Perbedaan terkait pengangkatan, masa kerja, sistem gaji, tunjangan, hingga hak pensiun tetap berlaku.
2. Akses Jabatan Masih Mengutamakan PNS
Ketentuan jabatan ASN yang “diutamakan diisi dari PNS” tetap berlaku, sehingga peluang PPPK untuk menduduki jabatan tertentu masih terbatas.
3. Evaluasi Kinerja PPPK Tetap Mengacu pada Perjanjian Kerja
Frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” tetap berlaku, sehingga hubungan kerja PPPK dapat berakhir sesuai kontrak, meski tetap harus melalui mekanisme evaluasi yang objektif.
4. Upaya Kesetaraan Melalui Jalur Hukum Semakin Sulit
Dengan putusan ini, peluang untuk menyamakan status PPPK dan PNS melalui uji materi UU ASN semakin kecil, kecuali ada perubahan regulasi melalui jalur legislasi.
🧭 Analisis: Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?
Putusan MK ini menegaskan bahwa penyetaraan status PPPK dan PNS bukan ranah Mahkamah, melainkan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah).
Jika kelompok PPPK ingin mendorong perubahan status, jalur yang lebih realistis adalah melalui:
- Revisi UU ASN oleh DPR
- Advokasi kebijakan ke KemenPAN-RB
- Penguatan argumentasi berbasis data dan kajian akademik
Selain itu, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem evaluasi kinerja PPPK agar lebih transparan dan objektif, mengingat kekhawatiran pemohon terkait potensi pemutusan hubungan kerja otomatis.