Bungko News – Jakarta - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat.
Untuk mendukung kinerjanya, ketua dan anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan.
Lantas, berapa proyeksi besaran gaji atau honor bagi ketua dan anggota BPD di tahun 2026 mendatang?
Meskipun regulasi resmi untuk tahun tersebut belum diterbitkan, kita dapat memproyeksikannya berdasarkan dasar hukum yang berlaku saat ini dan mekanisme penentuannya.
Dasar Hukum Utama Penghasilan BPD
Besaran penghasilan bagi ketua dan anggota BPD saat ini secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Meskipun aturan ini fokus pada Dana Desa, pasal 28 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa penghasilan tetap dan tunjangan bagi BPD dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran honor dan tunjangan ini tidak seragam di seluruh Indonesia.
Permendesa PDTT No. 11/2019 memberikan acuan besarannya yang merujuk pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa atau golongan IIb yang ada di masing-masing daerah.
Rincian acuan tersebut adalah:
- Ketua BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
- Wakil Ketua BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
- Anggota BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
Selain honor tetap, BPD juga menerima tunjangan kedudukan yang besarnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) di daerah masing-masing.