Jagad media sosial kembali dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik dan dirapel mulai besok. Informasi tersebut menyebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp, unggahan TikTok, hingga video pendek yang mengklaim adanya pembayaran rapelan bernilai besar akibat “keterlambatan administrasi”. Banyak pensiunan yang berharap kabar tersebut benar, namun tidak sedikit pula yang merasa curiga.
Menanggapi kegaduhan tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan besok adalah hoaks, karena tidak ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan maupun pembayaran rapelan pada tahun 2026.
Taspen: Tidak Ada Aturan Baru, Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Dalam pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga April–Mei 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan. Seluruh pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu kebijakan terakhir yang sah dan berlaku nasional.
Penyesuaian gaji terakhir yang diterapkan pemerintah adalah kenaikan 12 persen pada awal 2024, dan hingga kini belum ada keputusan baru yang mengubah besaran tersebut.
Dengan demikian, kabar yang menyebutkan bahwa “gaji pensiunan naik besok” atau “rapelan besar akan cair” dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Viral Video dan Pesan Berantai Jadi Pemicu Kegaduhan
Isu ini mencuat setelah beredar video viral yang mengklaim adanya pembayaran rapelan bernilai fantastis. Dalam video tersebut, narator menyebut bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan Taspen akan mencairkan dana tambahan mulai bulan berikutnya.
Namun, Taspen menegaskan bahwa video tersebut adalah rekayasa dan tidak bersumber dari kanal resmi. Bahkan, beberapa unggahan disebut mencatut nama pejabat pemerintah dan memanipulasi pernyataan menggunakan teknologi AI.
