Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN Berubah?

Vicky Potabuga 0 4 menit
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN Berubah?
Foto: Pixabay/vjkombajn

Pemerintah resmi menetapkan skema terbaru pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kelompok non-ASN tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut besaran penghasilan tambahan yang dinantikan jutaan aparatur negara setiap tahun.

PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun kapasitas fiskal daerah.

Skema Baru Gaji Ke-13 2026

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan pola pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, terdapat penegasan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen ini menunjukkan bahwa besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok semata, tetapi merupakan total penghasilan bulanan yang diterima ASN sesuai jabatan dan golongannya.

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan, meskipun nominalnya dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.

Penerima Gaji Ke-13: Termasuk Non-ASN

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah cakupan penerima yang cukup luas. Tidak hanya PNS, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan berhak menerima gaji ke-13.

Bahkan, dalam beberapa kondisi, tenaga non-ASN tertentu yang memenuhi kriteria juga dapat menerima manfaat tersebut.

Hal ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih merata kepada aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK secara eksplisit masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal pemberian hak ini.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Mengenai waktu pencairan, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Jika terdapat kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, namun tetap dalam tahun anggaran berjalan.

Pola pencairan pada pertengahan tahun ini bukan tanpa alasan.

Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sehingga memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Tidak Dikenakan Potongan

Hal menarik lainnya dalam kebijakan terbaru ini adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh ASN relatif utuh.

Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat langsung yang dirasakan oleh para penerima, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial pertengahan tahun.

Dampak terhadap Ekonomi Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga memiliki tujuan strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan jutaan ASN dan pensiunan sebagai penerima, distribusi dana dari gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan konsumsi domestik, terutama pada sektor pendidikan, kebutuhan rumah tangga, dan jasa.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Perbedaan dengan THR

Pemerintah juga kembali menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keduanya merupakan komponen penghasilan tambahan yang diberikan pada waktu berbeda.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.

Hal ini bertujuan untuk mendistribusikan bantuan keuangan secara merata sepanjang tahun.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa skema gaji ke-13 tetap berlanjut dengan struktur yang lebih jelas dan terukur. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi ASN dan non-ASN, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Para aparatur negara diharapkan dapat memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak, terutama untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan dan kesejahteraan keluarga.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait