RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni
Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam lembaran negara tahun 2026.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memastikan bahwa pada bulan Juni 2026, para PNS aktif maupun pensiunan akan menerima dua kali pembayaran, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Komentar tersedia di halaman terakhir
Berita Terkait
10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia Kerja 2026, Bikin Melongo Tembus Rp8,7 Miliar!
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026: Cair Serentak 2 Juni, Ini Nominal yang Diterima
BREAKING NEWS: BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000 di KKS BRI Hari Ini, 23 Mei 2026 – KPM Wajib Cek Saldo Sekarang!
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026