Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam lembaran negara tahun 2026.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memastikan bahwa pada bulan Juni 2026, para PNS aktif maupun pensiunan akan menerima dua kali pembayaran, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Latar Belakang Terbitnya PP No. 9 Tahun 2026
Dalam konsiderans PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:
– Mempertahankan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.
– Mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
– Memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pemerintah menilai bahwa belanja aparatur negara memiliki kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi, sehingga pemberian THR dan Gaji ke-13 tetap dipertahankan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, penerima manfaat meliputi:
– PNS aktif
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
