Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria terbaru. Kebijakan ini berdampak pada banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan, namun kini tidak lagi terdaftar.
Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi kesalahan penerima (exclusion error) yang sebelumnya masih cukup tinggi. Pemerintah juga menggunakan sistem data terbaru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.
Kategori KPM yang Tidak Menerima Bansos 2026
Berdasarkan kebijakan terbaru, terdapat sejumlah kategori masyarakat yang dipastikan tidak lagi menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026.
Pertama, masyarakat yang berada di luar kelompok desil prioritas. Pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Hanya kelompok desil 1 hingga 4 (40 persen masyarakat paling miskin) yang berhak menerima bantuan. Artinya, masyarakat yang berada di desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Kedua, individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan. Jika nama tidak terdaftar atau data tidak aktif, maka bantuan tidak akan disalurkan.
Ketiga, masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi. Pemerintah melakukan verifikasi melalui berbagai indikator seperti penghasilan, aset, hingga kondisi rumah. Jika dinilai tidak layak, maka status penerima akan dicabut.
Keempat, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD aktif dipastikan tidak berhak menerima bansos.
