Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, biasanya Mei 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Besaran yang diterima setiap individu tentu berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, dan golongan. Bahkan, untuk pejabat tinggi atau pimpinan lembaga, nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan secara nasional. Biasanya, jika melihat pola tahun sebelumnya, penyaluran dimulai pada awal Juni dan dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi instansi.
Jika terjadi kendala, pencairan juga bisa dilakukan setelah bulan Juni. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam menyelesaikan proses administrasi.
Siapa yang Tidak Mendapatkan?
Meski cakupannya luas, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13. Beberapa kategori yang tidak berhak antara lain ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, sedang diberhentikan sementara, atau ditugaskan di luar instansi tanpa status aktif.
Kebijakan ini dibuat agar penyaluran gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Pemberian gaji ke-13 memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, membantu biaya pendidikan anak, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
