Bungko News – Guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memastikan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Pangkat terinput dengan benar di aplikasi Dapodik 2026 agar data valid di Info GTK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesalahan input atau keterlambatan dapat menghambat pencairan tunjangan profesi serta memengaruhi karir kepegawaian.
Simak panduan lengkap dan strategi validasinya berikut ini, dirangkum dari sumber resmi dan praktis terpercaya.
Pentingnya Valid Input SK KGB/Kenaikan Pangkat di Dapodik 2026
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menjadi sumber utama data kepegawaian yang disinkronkan dengan sistem Info GTK dan BKN.
Data yang valid di Dapodik akan memastikan:
- Gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG) tepat waktu cair.
- Kenaikan pangkat dan gaji berkala tercatat resmi di BKN.
- Tidak ada hambatan administrasi untuk kenaikan selanjutnya.
Oleh karena itu, input SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maupun Kenaikan Pangkat harus dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan berlaku.
Langkah-Langkah Input SK KGB/Kenaikan Pangkat di Dapodik 2026
Berdasarkan panduan resmi dan praktik lapangan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Login Menggunakan Akun PTK Masing-Masing
Mulai Dapodik versi terbaru, input data kepegawaian seperti SK KGB dan Kenaikan Pangkat harus dilakukan oleh guru/PTK masing-masing melalui akun PTK, bukan oleh operator sekolah.
Ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
- Buka aplikasi Dapodik 2026.
- Login menggunakan akun PTK (bukan operator sekolah).
- Pastikan data individu (nama, NIK, nama ibu kandung, dll) sudah benar.
2. Siapkan Dokumen SK Asli
Sebelum input, pastikan Anda memiliki:
- SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) atau SK Kenaikan Pangkat asli (scan atau foto jelas).
- Perhatikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada SK.
Ini menentukan kapan data boleh diinput.
3. Menu Input Riwayat KGB/Kenaikan Pangkat
- Pada menu utama, pilih “Riwayat Kepegawaian” atau “Riwayat Gaji Berkala”.
- Klik tombol “Tambah” atau “Input Baru”.
Isi kolom-kolom yang tersedia: - Nomor SK: Sesuai dengan yang tertera di dokumen asli.
- Tanggal SK: Tanggal ditetapkannya SK.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal resmi kenaikan gaji/pangkat berlaku.
- Pangkat/Golongan: Sesuaikan dengan data terbaru.
- Lampiran: Unggah file scan SK asli (jika diperlukan).