JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 akhirnya mulai disalurkan pemerintah pada awal Oktober 2025.
Meski meleset dari jadwal semula yang seharusnya cair pada September, setidaknya 39 daerah telah menerima transferan dana tunjangan profesi untuk guru bersertifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pencairan TPG triwulan III ini dilakukan bertahap dan akan menyasar total 917.289 guru di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp9 triliun.
Proses penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Kepala Subdirektorat Pencairan Tunjangan Pendidik, Kemendikdasmen, Drs. Ahmad Fauzi, M.Si, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pencairan TPG triwulan III akan dilakukan dalam empat tahapan.
"Tahap pertama akan disalurkan kepada 103.107 guru dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. Tahap kedua untuk 224.447 guru dengan anggaran Rp2 triliun. Tahap ketiga untuk 260.261 guru dengan anggaran Rp3 triliun, dan tahap keempat untuk 329.384 guru dengan anggaran lebih dari Rp3 triliun," jelas Fauzi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG triwulan III seharusnya dimulai pada bulan September 2025.
Namun, proses validasi data GTK yang memakan waktu lebih lama menyebabkan penundaan pencairan.
