Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pembaruan informasi mengenai struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Di tengah pembahasan kebijakan fiskal dan evaluasi ekonomi nasional, isu kenaikan gaji pokok (gapok) PNS pada triwulan kedua 2026 semakin ramai diperbincangkan. Terlebih, data terbaru menunjukkan bahwa gaji pokok tertinggi PNS pada 2026 mencapai Rp 6.373.200, sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan, dan masih dalam tahap kajian lintas kementerian. Informasi ini penting bagi jutaan ASN yang menantikan kepastian kesejahteraan mereka di tahun anggaran baru.
Struktur Gaji PNS 2026: Tertinggi Rp 6,37 Juta Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan struktur gaji pokok PNS yang berlaku mulai Januari 2026. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas mengenai rentang penghasilan ASN, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS berada pada kisaran:
- Golongan I: Rp 1,6 juta – Rp 2,9 juta
- Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 3,6 juta
- Golongan III: Rp 2,7 juta – Rp 4,4 juta
- Golongan IV: Rp 3,0 juta – Rp 6,373 juta (tertinggi)
Nominal tertinggi sebesar Rp 6.373.200 diterima oleh PNS Golongan IV/e dengan masa kerja paling senior. Angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, jabatan, maupun tunjangan kinerja (tukin) yang di banyak instansi justru menjadi komponen terbesar dalam total penghasilan ASN.
Update Triwulan 2: Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji PNS 2026
Memasuki triwulan kedua 2026, isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat. Banyak ASN berharap adanya penyesuaian gaji pokok setelah beberapa tahun terakhir pemerintah fokus pada reformasi tunjangan dan efisiensi anggaran.
