Berita

Kabar Terbaru Gaji ke-13 PPPK 2026: Apakah Cair Penuh? Ini Penjelasan Resmi

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Kabar Terbaru Gaji ke-13 PPPK 2026: Apakah Cair Penuh? Ini Penjelasan Resmi
Kabar Terbaru Gaji ke-13 PPPK 2026: Apakah Cair Penuh? Ini Penjelasan Resmi — Regulasi yang Mengatur: PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bungko NewsKabar mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi teka-teki yang dinanti.

Setelah berbulan-bulan menanti, pemerintah akhirnya memberikan angin segar dengan memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN pada awal Juni 2026.

Namun, sejumlah ketentuan teknis untuk PPPK justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan pegawai kontrak ini.

Menurut informasi yang dihimpun, pencairan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

Jadwal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan manfaat pensiun dan tambahan penghasilan diterima tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan proses pencairan ini akan segera digulirkan.

"Gaji ke-13.

Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui puluhan mitra bayar PT Taspen (Persero) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Regulasi yang Mengatur: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan pembagian gaji ke-13 ini secara resmi telah diikat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan ini kemudian dipertegas oleh aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa "Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026".

Syarat dan Ketentuan Khusus untuk PPPK

Inilah bagian yang paling krusial dan masih menjadi perdebatan hangat di kalangan PPPK.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak semua PPPK otomatis mendapatkan gaji ke-13.

Ada beberapa kondisi yang membedakan:

  1. Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional (prorata). Artinya, nominal yang diterima tidak penuh, melainkan disesuaikan dengan bulan masa kerja yang telah dijalani.

  2. Tidak Mendapatkan Gaji ke-13: Ketentuan tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

  3. Pemberhentian Sementara: Selain itu, PNS, TNI, Polri, atau PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain, juga tidak berhak menerima gaji ke-13.

Besaran Gaji ke-13 dan Komponennya

Meskipun nominal yang diterima bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan status kepegawaian, pemerintah telah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Beberapa rincian batas maksimal yang diterima antara lain:

  • Ketua/Kepala Lembaga Non Struktural: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait