Berita

Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan — Klarifikasi Re...

Bungko NewsBeredar luas di media sosial kabar yang menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan tahun 2026 yang disertai dengan pembayaran rapelan.

Namun, PT TASPEN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, telah memberikan klarifikasi resmi.

Melalui berbagai kanal resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak tahun 2024.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel gaji pensiun.


Klarifikasi Resmi TASPEN: Hoaks di Balik Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan

Menanggapi kabar yang meresahkan tersebut, TASPEN memberikan klarifikasi dengan nada yang cukup khas dan mudah diingat melalui akun Threads resminya.

“Selamat pagi, warga.

Mau info aja nih (dengan nada lemah lembut) dan mohon bantuannya juga untuk diinformasikan kepada kerabat yang pensiunan PNS, bahwa di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” tulis TASPEN, dikutip Selasa (26/5/2026).

Hal senada juga disampaikan melalui akun resmi X @taspen.

Melalui cuitannya pada 27 April 2026, TASPEN menegaskan bahwa seluruh program dan layanan berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis akun resmi @taspen di X.

Hingga saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun rapelan gaji.

“Sampai saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan atau rapelan gaji,” imbuh pihak perusahaan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan rapel gaji pensiunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu.


Memahami Lebih Jauh: Kenaikan Gaji Terakhir Tahun 2024

Meskipun di tahun 2026 tidak ada kenaikan, penting untuk memahami bahwa para pensiunan PNS pernah menerima kenaikan yang cukup signifikan di masa lalu.

Kenaikan terakhir yang diakui negara adalah penyesuaian sebesar 12 persen yang telah dieksekusi sejak dua tahun silam, tepatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur kenaikan pensiun pokok yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Sampai awal 2026, tidak ada perubahan nominal lanjutan, sehingga gaji pensiunan dibayarkan sesuai ketentuan yang sama.

Dengan belum adanya kebijakan baru, gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, dan seluruh pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Penting untuk dicatat bahwa gaji pokok pensiunan bukan satu-satunya komponen yang diterima.

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok pada 2026, para pensiunan tetap menerima berbagai komponen tunjangan yang nilainya cukup signifikan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan kemahalan di wilayah tertentu.


Ancaman Penipuan: Modus Kenaikan Gaji Palsu dan Layanan Bohong

Di balik maraknya isu hoaks ini, TASPEN juga mengingatkan adanya peningkatan signifikan dalam modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Data menunjukkan bahwa pengaduan terkait penipuan yang mengatasnamakan TASPEN mengalami peningkatan yang signifikan.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka telah kecurian data, bahkan uang.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait