Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS tahun 2026 cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga merinci daftar nominal lengkap yang diterima, mulai dari pejabat eselon I hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (24/5/2026), menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 dilakukan serentak melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
“Kami memastikan tidak ada pengajuan tambahan dari penerima.
Proses berjalan otomatis,” ujarnya.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Berikut rincian nominal gaji ke-13 PNS yang cair 2 Juni 2026, disusun berdasarkan jenjang jabatan dan eselon, sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
Untuk Pejabat dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua atau Kepala Lembaga menerima sebesar Rp31.474.800.
-
Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400.
-
Sekretaris serta Anggota Lembaga masing-masing menerima Rp28.104.300.
Untuk Pegawai Non-ASN Setara Eselon
-
Setara Eselon I : Rp24.886.200
-
Setara Eselon II : Rp19.514.300
-
Setara Eselon III: Rp13.842.300
-
Setara Eselon IV : Rp10.612.900
Untuk PPPK dan Tenaga Honorer (Non-ASN) di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi
Nominal disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD, SMP, atau sederajat:
-
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA, D1, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2, D3, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500