Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200
Pendidikan D4, S1, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300
-
Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500
Pendidikan S2, S3, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500
-
Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400
Catatan: Besaran di atas merupakan komponen dasar. ASN pusat juga akan menerima tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. ASN daerah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Jadwal dan Cara Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat 2 Juni 2026 melalui rekening masing-masing.
Bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, dana akan ditransfer otomatis oleh PT Taspen dan PT ASABRI.
Sementara itu, PPPK dan tenaga honorer daerah menerima melalui APBD masing-masing instansi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, sesuai Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS, maupun potongan lainnya.
Gaji ke-13 diberikan utuh sebagai bentuk apresiasi.”
Siapa Saja Penerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI serta anggota Polri
-
Pejabat negara dari presiden hingga kepala daerah
-
Pensiunan ASN dan penerima tunjangan tetap
Pengecualian berlaku bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Selain sebagai apresiasi kinerja, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan jadwal pasti 2 Juni 2026, seluruh ASN diimbau untuk segera mengecek rekening masing-masing mulai tanggal tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Taspen, ASABRI, atau BKN.