Berita

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini — Kabar baik bagi para pensiunan aparatu...

Bungko NewsKabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 pensiunan ASN mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran ini dilakukan melalui skema yang telah disiapkan khusus bagi para purnabhakti, tanpa perlu melakukan pengajuan ulang.

Kepastian ini diumumkan PT Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam unggahannya, Taspen menyatakan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menambahkan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.

"Kami memastikan tidak ada potongan iuran pensiun maupun cicilan kredit pensiun untuk gaji ke-13.

Penerima hanya perlu mengecek rekening masing-masing mulai tanggal 2 Juni," ujarnya dalam keterangan resmi.


Ketentuan Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pensiunan ASN yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah

  • Pensiunan pejabat negara

  • Pensiunan penerima tunjangan tetap lainnya yang dibayarkan oleh Taspen

  • Purnawirawan dan pensiunan TNI serta Polri yang terdaftar sebagai peserta Taspen

Ketentuan penting yang perlu diketahui: pensiunan harus masih berstatus hidup dan terdaftar sebagai penerima pensiun aktif per 1 Juni 2026.

Apabila pensiunan meninggal dunia sebelum tanggal pencairan, maka gaji ke-13 tidak dapat dicairkan dan tidak dialihkan kepada ahli waris.

Selain itu, pensiunan yang sedang menerima pensiun dengan status "ditahan" karena alasan administrasi atau hukum tidak berhak menerima gaji ke-13 hingga statusnya aktif kembali.


Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan ASN

Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan ASN dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026.

Penghasilan tersebut terdiri atas:

  • Pensiun pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga (jika ada)

  • Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan)

Berikut perkiraan rentang besaran gaji ke-13 pensiunan ASN berdasarkan subgolongan (data perkiraan dari PP Nomor 9 Tahun 2026):

Golongan I (Pensiunan dengan golongan terendah):

  • Subgolongan IA: sekitar Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Subgolongan IB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Subgolongan IC: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Subgolongan ID: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

  • Subgolongan IIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait