Berita

Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan — Kabar baik bagi seluruh aparatur sip...

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Masyarakat bisa segera cek nominal yang akan diterima karena besaran gaji ke-13 diatur rinci berdasarkan golongan dan jabatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.


Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponennya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

TPP diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.


Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang akan cair minggu depan berdasarkan golongan dan jabatan.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Bagi para pimpinan tertinggi di lembaga non struktural, Ketua atau Kepala Lembaga akan menerima sebesar Rp31.474.800.

Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400, sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp28.104.300.

Pejabat Setingkat Eselon

Untuk pejabat setingkat eselon di lingkungan instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 yang diterima yaitu: Eselon I sebesar Rp24.886.200Eselon II sebesar Rp19.514.300Eselon III sebesar Rp13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp10.612.900.

Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan jenjang pendidikan serta lama masa kerja:

  • Lulusan SD, SMP, atau sederajat: Menerima mulai dari Rp4.285.200 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp4.639.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp5.052.600 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan SMA atau D1 (Diploma I): Menerima mulai dari Rp4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5.347.400 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan D2 (Diploma II) atau D3 (Diploma III): Menerima mulai dari Rp5.413.400 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5.982.500 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp6.597.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan D4 (Diploma IV) atau S1 (Strata 1): Menerima mulai dari Rp6.520.300 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp7.076.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp7.844.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3): Menerima mulai dari Rp7.739.500 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp8.385.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp9.046.400 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Perkiraan Gaji Ke-13 untuk Golongan I hingga IV

Selain jabatan dan eselon, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh golongan kepangkatan masing-masing ASN.

Berikut perkiraan rentang nominal berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta.

  • Golongan II: Menerima sekitar Rp2,1 juta hingga Rp3,8 juta.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait